Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Ibu Hamil dan Menyusui Jika Tidak Mampu Berpuasa (Syariat dan Medis)

# Ibu Hamil dan Menyusui Jika Tidak Mampu Berpuasa (Syariat dan Medis) Bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir dengan bayinya, apakah harus mengqadha setelah melahirkan dan setelah menyusui? atau membayar fidyah saja? Ulama berselisih pendapat dalam hal ini, dan ada beberapa pendapat: 1. Mengqadha puasa saja setelah melahirkan atau setelah menyusui 2. Hanya membayar fidyah saja 3. Mengqadha dan juga sekaligus membayar fidyah Dari beberapa pendapat tersebut Anda silahkan memilih mana yang lebih kuat pendapatnya dan lebih menenangkan hati. Adapun kami lebih memilih pendapat berikut: – Jika Ibu hamil dan menyusui mampu berpuasa, maka sebaiknya berpuasa -Jika tidak mampu berpuasa, setelahnya bisa menqadha (setelah melahirkan atau menyusui) -Jika tidak mampu menqadha, maka membayar fidyah saja Contoh kasusnya: -Ketika sedang hamil, kemudian tidak bisa berpuasa hampir sebulan karena mual-muntah hebat (morning sickness) dia boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha s