Langsung ke konten utama

Ibu Hamil dan Menyusui Jika Tidak Mampu Berpuasa (Syariat dan Medis)

# Ibu Hamil dan Menyusui Jika Tidak Mampu Berpuasa (Syariat dan Medis)

Bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir dengan bayinya, apakah harus mengqadha setelah melahirkan dan setelah menyusui? atau membayar fidyah saja? Ulama berselisih pendapat dalam hal ini, dan ada beberapa pendapat:

1. Mengqadha puasa saja setelah melahirkan atau setelah menyusui

2. Hanya membayar fidyah saja

3. Mengqadha dan juga sekaligus membayar fidyah

Dari beberapa pendapat tersebut Anda silahkan memilih mana yang lebih kuat pendapatnya dan lebih menenangkan hati.

Adapun kami lebih memilih pendapat berikut:

– Jika Ibu hamil dan menyusui mampu berpuasa, maka sebaiknya berpuasa

-Jika tidak mampu berpuasa, setelahnya bisa menqadha (setelah melahirkan atau menyusui)

-Jika tidak mampu menqadha, maka membayar fidyah saja

Contoh kasusnya:
-Ketika sedang hamil, kemudian tidak bisa berpuasa hampir sebulan karena mual-muntah hebat (morning sickness) dia boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah melahirkan (ketika menyusui)

-Ketika menyusui juga tidak bisa berpuasa, karena merasa lemas sehingga tidak bisa mengurus bayi atau air susu jadi sedikit, boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah menyusui

-Jika masih juga tidak bisa mengqadha setelah menyusui ternyata hamil lagi dan ketika hamil dia juga tidak mampu berpuasa lagi, maka cukup bayar fidyah

Bisa kita bayangkan seorang ibu dengan kasus di atas, tahun pertama selama Ramadhan mungkin punya hutang puasa sebulan penuh, kemudian selama dua tahun menyusui jika tidak mampu, punya hutang qadha dua tahun juga (total tiga tahun dan 3 bulan Ramadhan harus dibayar dengan qadha).

Ternyata setelah selesai menyusui ia hamil lagi (bahkan ada yang belum selesai dua tahun menyusui sudah hamil lagi), maka kapan dia qadha puasanya yang sudah menumpuk? Karenanya ada pendapat ulama yang membolehkan fidyah saja berdasarkan dalilnya.



Dalil bolehnya mengqadha bagi ibu hamil dan menyusui

Ibu Hami dan menyusui mendapatkan keringan dalam berpuasa sebagaimana musafir dan setelahnya mengadha.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”[1]

Ibu hamil yang sakit mual-muntah hebat (morning sickness), termasuk sakit yang boleh tidak berpuasa dan mengqadha setelahnya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah: 185).



Dalil bolehnya membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui

Ibu Hamil dan menyusui boleh membayar fidyah saja jika khawatir terhadap kesehatan ibu hami dan anaknya.”[2]



Mengenai ayat,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah:184)



Al-Mawardi berkata, menukil pendapat ahli tafsir Ibnu Abbas dan Mujahid,

فلا يقدرون على صيامه لعجزهم عنه، كالشيخ والشيخة والحامل والمرضع، فدية طعام مسكين، ولا قضاء عليهم لعجزهم عنه

“Bagi yang tidak mampu berpuasa karena kelemahan mereka seperti orang tua, WANITA HAMIL dan MENYUSUI, maka membayar FIDYAH memberi maka orang miskin. TIDAK ada kewajiban qadha karena mereka kelemahan mereka (tidak mampu).”[3]

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumamenafsirkan,

“Yaitu laki-laki dan wanita yang sudah tua dan lemah dan tidak mampu berpuasa maka memberi makan orang miskin sejumlah hari yang mereka berbuka pada bulan Ramadhan yaitu stengah sha’ gandum.”[4]



Di kesempatan lain Ibnu Abbasradhiallahu ‘anhuma tatkala melihatummu waladnya hamil atau menyusui kemudian berkata,

“Engkau adalah termasuk yang tidak mampu, wajib bagimu membayar (fidyah), dan tidak wajib membayar qadha’.”[5]

Untuk menguatkan, dari Malik dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umarradhiallahu ‘anhuma tatkala ditanya tentang wanita yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau menjawab,

“Ia berbuka dan memberi makan orang miskin sejumlah hari tersebut satu mud gandum.”[6]



Pandangan secara medis

Kondisi setiap orang berbeda-beda, ada yang mampu dan ada yang tidak. Sebaiknya dicoba dahulu untuk berpuasa ketika hamil dan menyusui, jangan langsung tidak berpuasa tanpa mencoba terlebih dahulu atau hanya sekedar kekhawatiran saja, padahal sejatinya ia mampu.

Jika kekhawatiran itu ada indikasinya, misalnya mual-muntah hebat selama hamil maka tidak perlu memaksakan mencoba berpuasa, ia termasuk yang mendapat udzur, yaitu orang yang sakit (moring scikness). Terlebih lagi ada anjuran dari dokter yang terpercaya agar dia sebaiknya tidak berpuasa.

Jika mencoba berpuasa dalam keadaan hamil dan menyusui:

-Jadwal makan tetap diatur tiga kali yaitu berbuka, pertengahan malam dan sahur

-Atau sering makan tetapi sedikit-sedikit

-Perbanyak minum dan minuman bergizi

-Tetap beraktifitas seperti biasa dan jangan hanya tidur-tiduran saja



Sekedar berbagi pengalaman:

-Hamil pertama: Istri saya saat hamil 7-8 bulan berpuasa Ramadhan pada kehamilan itu hanya berbuka dua hari atau beberapa hari

-Hamil kedua: Istri saya hamil 8-9 bulan ketika Ramadhan, alhamdulillah ketika melahirkan masih dalam keadaan berpuasa jam 11 siang karena tidak sempat berbuka dan sangat lancarnya proses melahirkan yang cepat (hanya kurang dari 5 menit langsung melahirkan, alhamdulillah)

Alhamdulillah semuanya sehat, Jadi apabila tidak ada indikasi atau nasehat dari dokter untuk tidak berpuasa maka berpuasa lebih baik.Wallahu a’lam.

Semoga ibu hami dan menyusui dimudahkan untuk menjalai puasa Ramadhan dan menikmai ibadah keada Allah.



@Markaz YPIA, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com



[1] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan

[2] Kami nukilkan pendapat dari kitab Sifat Shaum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Syaikh Ali Hasan Al-Halabi dan Syaikh Salim bin ‘Ied Al-HIlali

[3] An-Nukat wal ‘Uyun Al-Mawardi 1/238-239, sumber:http://vb.tafsir.net/tafsir27451/#.VXkH90bTHIU

[4] Tanwirul Miqbas min Tafsir Ibnu Abbas, I/25, Darul Kutubil Ilmiyah, As-syamilah

[5] HR. Ad-Daruquthni I/207 dishahihkan oleh penulis kitab

[6] HR. Al-Baihaqiy IV/230 dari jalan Imam syafi’I, dishahihkan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi

Sumber : fb Raehanul Bahraen

Komentar

  1. ArenaDomino Partner Terbaik Untuk Permainan Kartu Anda!
    Halo Bos! Selamat Datang di ( arenakartu.org )
    Arenadomino Situs Judi online terpercaya | Dominoqq | Poker online
    Daftar Arenadomino, Link Alternatif Arenadomino Agen Poker dan Domino Judi Online Terpercaya Di Asia
    Daftar Dan Mainkan Sekarang Juga 1 ID Untuk Semua Game
    ArenaDomino Merupakan Salah Satu Situs Terbesar Yang Menyediakan 9 Permainan Judi Online Seperti Domino Online Poker Indonesia,AduQQ & Masih Banyak Lain nya,Disini Anda Akan Nyaman Bermain :)

    Game Terbaru : Perang Baccarat !!!

    Promo :
    - Bonus Rollingan 0,5%, Setiap Senin
    - Bonus Referral 20% (10%+10%), Seumur Hidup


    Wa :+855964967353
    Line : arena_01
    WeChat : arenadomino
    Yahoo! : arenadomino

    Situs Login : arenakartu.org

    Kini Hadir Deposit via Pulsa Telkomsel / XL ( Online 24 Jam )
    Min. DEPO & WD Rp 20.000,-

    INFO PENTING !!!
    Untuk Kenyamanan Deposit, SANGAT DISARANKAN Untuk Melihat Kembali Rekening Kami Yang Aktif Sebelum Melakukan DEPOSIT di Menu SETOR DANA.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumus Dosis Paracetamol Pada Anak

Reshare AnindyaWardhany Khusus Paracetamol (apapun mereknya) dalam sediaan Drops ya (bukan Tablet atau Syrup ) Kandungannya SAMA Informasi yang tertera pada kemasan Drops adalah 60 mg / 0,6 ml (baca : setiap 0,6 ml mengandung 60 mg parasetamol) Nah sekarang Kita coba hitung ya... Patokan RUMUS DOSIS PARACETAMOL = 10-15 mg/kg Berat Badan Jadi misalnya si Anak beratnya 12 kg. Maka... 1. Tentukan dosis yang dibutuhkan: 10-15 mg/kg BB ✓ Dosis terendah = 120 mg (didapatkan dari 10 x 12 kg). ✓  Dosis tertinggi = 180 mg (didapatkan dari 15 x 12 kg). ================= 2. Konversi ke dalam mL (ini tergantung sediaan nya drops, syrup, atau tablet). Jika menggunakan 1. DROPS 60 mg / 0.6 ml, maka butuh = 1.2 ml - 1.8 ml Cara Menghitung nya: ✓ Dosis Terendah = (120 mg / 60 mg) x 0.6 ml = 1.2 ml. ✓ Dosis Terendah = (180 mg / 60 mg) x 0.6 ml = 1.8 ml. ================= 2. SYRUP 250 mg / 1 sendok obat, maka butuh = 1 sendok takar Cara Menghitung nya: = 180 mg /

Daftar Dokter Spesialis Anak Se-Soloraya

Copas Grup EpingSolo SOLO 1. dr Rustam Siregar, Sp A (infeksi) [RS Moewardi, Praktek di Jaten KRA] 2. dr Mustarsid SpA, [RS Moewardi, RS Yarsis, RS Kustati] 3. dr. Evi Rokhayati Sp.A, M.Kes (Gastro) [RS Moewardi, RS Hermina] 4. dr. Agustina Wulandari, Sp.A, M.Kes (Nefrologi) [RS Moewardi RS Triharsi] 5. dr. Diah Lintang Kawuryan (Alergi Imunologi) [RS Moewardi] 6. dr. Dwi Hidayah SpA, Mkes [RS Moewardi, RS Kasih Ibu] 7. dr Sri Martuti SpA(K) MKes [RS Moewardi] 8. dr Muhammad Riza Spa Mkes (Hemato) [RS Moewardi] 9. dr. Husnia Auliatul Umma SpA M.Kes (Infeksi) [RS Moewardi] 10. dr Septin Widirernani SpA Mkes (hemato) [RS Moewardi, RS Hermina] 11. dr. Hj. Rusmawati, Sp.A, M.Kes [RS PKU Solo, Klinik Cerdas Ceria] 12. dr. Oktora Wahyu W, Sp.A, M.Kes [RS PKU Solo] 13. dr. Arie Hapsari, Sp.A [RS PKU Solo] 14. dr. Dina Rismawati, Sp.A. M.Sc [RS PKU Solo] 15. Prof. Dr. dr. H Bambang Subagyo SpA (Gastro) [RS Moewardi, RS PKU, Praktek: Ps Nongko, depan WM Bu Trini] 16. dr Ismir

Daftar SpOG se Solo Raya

Daftar SpOG se Solo Raya SOLO - SUKOHARJO 1. dr. H.Soffin Arfian PKU muh surakarta, apotik PADMA, Nusukan (ga tau tepatnya) 2. dr. Glondong Suprapto jl. Basuki rahmad 26/30 Kerten, RS brayat gondang,x RS panti waluyo, RS hermina, sekar Moewardi 3. dr. Eriana rs moewardi, Apotek Jamsaren 4. dr. Anik Suryaningsih, Rs pku solo. APOTEK cempaka Medika 5. dr. Sri Purwaningsih (Cicik),rs.Indriati, rs hermina, APOTEK darusyifa makamhaji 6. dr. Murtiningsih rs kustati, Klinik di Jajar (selatan bangko Fajar Indah) 7. dr. Nanda klinik mommies, RS UNS,rsui Kustati, klinik sri murti fajar indah 8. dr. Lusi panti waluyo 9. dr. Nutria Widya P, SPOG, Rs. Moewardi, dr.Oen soba, Nirmala suri, Klinik Permata Hari bekonang 10. dr. Sri Sulistyowati, SPOG(K), RS pku muh Solo, Apotek Bunda 11. dr. Ira, RS Kasih Ibu 12. dr.Andi Hermawan,RB.Suko Asih (bidan dibyo) jalan Veteran depan SMP N 2 Sukoharjo 13. dr. I Gede Nyoman, Apotik Calen(utara bangjo kejaksaan)Jalan slamet riyadi,Suko