Cara pendaftarannya bisa melalui SMS atau melalui website masing-masing
provider. Tata caranya adalah sebagai berikut:
Untuk pelanggan lama menggunakan format sebagai berikut:
ULANG#No.NIK#No.KK, contoh ULANG#1234567891011121#9876543210111213# kirim ke
4444.
Beberapa pelanggan mungkin telah berhasil meregistrasikan kartu sim
cardnya. Akan tetapi untuk beberapa kasus, admin mengambil contoh operator
TELKOMSEL belum dapat meregistrasikan kartu sim cardnya. Pihak 4444 membalas
dengan permintaan registrasi belum bisa diproses dan meminta pengguna untuk
menghubungi call center 188.
Bagi Anda yang belum bisa meregistrasikan kartu sim Anda, tidak perlu
panik. Anda tidak sendirian. Hal ini kemungkinan dikarenakan beredarnya berita
hoax tentang berakhirnya registrasi pada tanggal 31 Oktober 2017, padahal
tanggal tersebut adalah tanggal dimulainya registrasi ulang yang berakhir pada
28 Februari 2018. Sehingga, banyak orang berbondong-bondong untuk
mendaftarkannya pada hari kemarin. Operator pun mengalami kewalahan dalam
melayani proses registrasi tersebut.
Komentar
Posting Komentar