Langsung ke konten utama

Tentang Tikus dan Katak

TENTANG TIKUS DAN KATAK (1)

Firman Allah SWT :
~
Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al-An’aam : 145]
~
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. [QS. Al-A'raaf : 157] Di dalam Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab juz 9, hal. 16, disebutkan sebagai berikut :
~
Madzhab para 'ulama tentang binatang-binatang tanah, seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoa, tikus dan semisalnya, menurut kami (madzhab Imam Syafi'iy), kesemuanya itu haram. Abu Hanifah, Ahmad dan Dawud juga berpendapat seperti itu.
Adapun Imam Malik, beliau berpendapat halal, karena firman Allah Ta'aalaa :
~
Katakanlah, "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai ….. [QS. Al-An'aam : 145]
~
Dan juga berdasar haditsnya At-Talib RA seorang shahabat Nabi SAW, ia berkata :
~
Saya bergaul dengan Nabi SAW, tetapi saya tidak pernah mendengar beliau mengharamkan binatang-binatang tanah. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 416, no. 3798]
~
Adapun Imam Syafi'iy dan 'ulama Syafi'iyyah berhujjah dengan firman Allah Ta'aalaa :
~
Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [QS. Al-A'raaf : 157]
~
Dan ini adalah yang dianggap buruk (kotor) oleh bangsa 'Arab. Dan juga berdasar sabda Nabi SAW :
'~
Lima binatang yang semuanya jahat dan boleh dibunuh di tanah haram, yaitu gagak, elang, kalajengking, tikus dan ajing galak. [HR. Bukhari dan Muslim dari riwayat 'Aisyah, Hafshah dan Ibnu 'Umar]
~
Dan berdasar hadits dari Ummu Syuraik, ia mengatakan bahwasanya Nabi SAW memerintahkan supaya membunuh cicak (tokek). Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
~
Adapun firman Allah Ta'aalaa :
~
Katakanlah, "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya ….. [QS. Al-An'aam : 145]
Imam Syafi'iy dan ulama lainnya mengatakan : ma'nanya adalah "dari apa-apa yang kalian sudah biasa memakannya dan kalian menganggapnya baik". Imam Syafi'iy berkata, "Dan ini ma'na ayat yang paling tepat dipakai dalil dengan sunnah, walloohu a'lam". Adapun haditsnya At-Talib RA, meskipun benar, padanya tidak bisa dipakai dalil, karena perkataan beliau "Aku tidak mendengar", itu tidak menunjukkan tidak adanya orang lain yang mendengar. Walloohu 'alam. [Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab juz 9, hal. 16, (oleh Imam Nawawiy, wafat tahun 676 H)] Dan pada juz 9, hal. 28-30, disebutkan sebagai berikut :
~
Berkata Al-Mushannnif rahimahullooh Ta'aalaa (penyusun kitab Al-Muhadzdzab, yaitu Imam Asy-Syairaziy, wafat tahun 476 H) "Adapun binatang laut, maka yang demikian itu halal, karena ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu 'Umar RA, bahwasanya ia berkata : Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa".
~
Dan tidak dihalalkan memakan katak, karena diriwayatkan bahwasanya Nabi SAW melarang dari membunuh katak. Seandainya halal memakannya, tentu beliau tidak melarang membunuhnya. Adapun binatang laut yang selain itu, dalam hal ini ada dua pendapat :
~
Pertama : Dihalalkan, Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwasanya Nabi SAW bersabda tentang laut, "Mandilah kalian dari air laut dan berwudlulah dengannya, karena laut itu suci airnya dan halal bangkainya". Dan karena binatang laut itu adalah binatang yang tidak bisa hidup melainkan di air, maka halal memakannya seperti ikan.
~
Kedua : Binatang laut yang serupa dengan binatang darat yang boleh dimakan, maka binatang laut tersebut halal dimakan, sedangkan binatang laut yang serupa dengan binatang darat yang tidak boleh dimakan, maka binatang laut tersebut tidak halal dimakan, dengan mengambil I'tibar seperti itu.
~
Syarah : Adapun atsar dari Ibnu 'Umar, atsar itu shahih baru saja penjelasannya pada cabang pendapat-pendapat 'ulama tentang makan belalang. Adapun hadits larangan membunuh katak, hadits itu diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan, dan diriwayatkan oleh imam Nasaai dengan sanad shahih dari riwayatnya Abdur Rahman bin 'Utsman bin 'Ubaidillah At-Tamiimiy seorang shahabat Nabi SAW, yaitu keponakan Thalhah bin 'Ubaidillah. Ia berkata, "Ada seorang tabib (ahli pengobatan) bertanya kepada Nabi SAW tentang katak yang ia menjadikannya untuk campuran obat, maka Nabi SAW melarang membunuh katak"/ Adapun haditsnya Abu Hurairah RA tentang laut, hadits itu shahih, lafadhnya sebagai berikut :
~
Nabi SAW pernah ditanya tentang berwudlu dengan air laut, maka beliau bersabda, "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya". Telah terdahulu keterangannya secara jelas pada awwal kitab Thaharah. (Ath-thihaal, huruf tha' nya di kasroh. Adl-dlifda', huruf dlad-nya dikasrah, sedangkan huruf dal-nya boleh dikasrah dan boleh pula difathah. Dua lafadh yang sudah masyhur. Namun dikasrah adalah lebih fashih menurut ahli bahasa 'Arab, dan segolongan mereka ada yang menolak ejaan fathah). Perkataan "hewan yang tidak bisa hidup kecuali di dalam air", maksudnya untuk menjaga diri dari binatang buas dan yang semisalnya. [Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab juz 9, hal. 28]
'~
Adapun tentang hukumnya, berkata shahabat kami ('ulama Syafi'iyyah), "Binatang yang hidup di air itu ada dua macam :
~
Macam Pertama : Binatang yang hidup di dalam air dan apabila keluar dari air, ia akan mati, seperti ikan dengan berbagai macamnya, maka binatang tersebut halal dan tidak perlu disembelih. Hal itu tidak ada perbedaan pendapat, bahkan halal secara muthlaq, sama saja baik mati dengan sebab yang jelas seperti dipencet, dipukul dengan batu, karena kehabisan air, tertangkap oleh pencari ikan atau sebab yang lainnya, atau karena mati sendiri, sama saja baik terapung di permukaan air atau tidak, semuanya halal, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan kami.
~
Adapun binatang laut yang bentuknya tidak seperti ikan yang sudah dikenal itu, dalam hal ini ada tiga pendapat yang masyhur yang sudah disebutkan oleh Al-Mushannif (penyusun kitab) dalam bab At-Tanbih (peringatan). Berkata Abu Thayyib dan lainnya, dalam hal ini ada tiga pendapat.
~
Pendapat pertama, yang paling shahih menurut shahabat-shahabat kami ('ulama Syafi'iyyah), "semua itu halal". Hal itu disebutkan oleh Imam Syafi'iy di dalam kitab Al-Umm dan Mukhtashar Al-Muzaniy dan Ikhtilaaful 'Iraaqiyyiin, karena yang benar nama as-samak (ikan) itu mencakup semuanya. Dan Allah SWT berfirman : Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut. [QS. Al-Maaidah : 96]
~
Berkata Ibnu 'Abbas dan lainnya :
~
Buruan laut adalah binatang yang diburu, sedangkan makanan laut adalah binatang yang dilemparkan oleh laut.
Dan karena sabda Nabi SAW di dalam hadits shahih :
~
Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.
~
Pendapat kedua : Binatang yang tidak seperti ikan) adalah haram. Dan itu pendapatnya imam Abu Hanifah.
~
Pendapat ketiga : Binatang laut yang bentuknya seperti binatang darat yang boleh dimakan, seperti sapi, kambing dan lainnya, maka binatang laut tersebut adalah halal, tetapi binatang laut yang bentuknya seperti binatang darat yang tidak boleh dimakan, seperti babi laut, anjing laut, maka binatang tersebut adalah haram.
Menurut pendapat ini binatang laut yang tidak ada bandingannya dengan binatang darat adalah halal, berdasar dalil yang kami sebutkan pada dalil yang lebih shahih.
Dan menurut pendapat ketiga ini, tidak halal binatang laut yang seperti himar (keledai), meskipun pada binatang darat keledai liar itu boleh dimakan. Hal demikian ditegaskan oleh Ibnu Shabaagh, Al-Baghawiy dan lainnya.
~
Berkata shahabat-shahabat kami (Syafi'iyyah) : Apabila kita dibolehkan memakan semua jenis binatang laut itu, apakah disyaratkan harus disembelih atau dihalalkan pula bangkainya ?
~
Dalam hal ini ada dua pendapat, dan telah disebutkan oleh Imam Al-Baghawiy dan lainnya. Dan dikatakan bahwa dari dua pendapat itu yang lebih kuat adalah halal bangkainya.
~
Macam kedua : Binatang yang bisa hidup di air dan juga bisa hidup di darat, diantaranya adalah burung air, seperti itik, angsa dan sejenisnya, maka binatang tersebut adalah halal, sebagaimana keterangan terdahulu, dan tidak halal bangkainya, dan disyaratkan dengan menyembelihnya, hal ini tidak ada perbedaan pendapat. Asy-Syaikh Abu Hamid dan Imam Al-Haramain memasukkan katak dan kepiting ke dalam golongan binatang macam kedua ini, dan keduanya (katak dan kepiting) diharamkan menurut madzhab yang shahih yang berdasarkan nash, dan jumhur 'ulama berpegang pendapat seperti itu.
~
Tentang katak dan kepiting ini ada pendapat yang lemah, yang mengatakan bahwasanya keduanya itu halal. Hal ini disebutkan oleh imam Al-Baghawiy tentang kepiting, dari Al-Haliimiy.
'~
Binatang yang mempunyai racun (bisa), seperti ular dan lainnya adalah haram, tidak ada perbedaan pendapat. Adapun buaya, maka haram menurut pendapat yang shahih dan masyhur. Al-Mushannif di dalam At-Tanbiih berpegang pada pendapat tersebut, begitu pula kebanyakan 'ulama, dalam hal ini satu pandangan.
~
Adapun kura-kura, maka binatang tersebut haram, itu menurut pendapat yang lebih kuat diantara dua pendapat.
Imam Ar-Raafi'iy berkata : Segolongan 'ulama mengecualikan katak dari binatang yang tidak hidup melainkan di air, dan ini menyimpang dari pendapat yang shahih, yaitu halal semuanya.
Demikian juga mereka mengecualikan ular dan kalajengking. Ia berkata, "Yang dimaksudkan pengecualian ini, bahwasanya binatang itu tidak hidup kecuali di air.
Dan bisa juga binatang jenis tersebut ada yang macamnya demikian, dan ada pula yang macamnya demikian".
~
Abu Thayyib juga mengecualikan an-nisnaas (burung yang bermata lebah, wajahnya mirip kera lutung), ia menganggap binatang tersebut haram.
Hal ini disepakati oleh Asy-Syaikh Abu Hamid, Namun Ar-Ruyaniy dan 'ulama lainnya menyelisihi pendapat beliau berdua, mereka menganggap binatang tersebut boleh dimakan.
Aku (Imam Nawawiy) berkata : Yang benar dan yang bisa dipegangi bahwa semua binatang yang di laut halal bangkainya, kecuali katak.
Dan apa yang disebutkan oleh shahabat-shahabat ('ulama Syafi'iyyah) atau sebagian mereka termasuk halal pula kura-kura, ular, an-nisnaas yang hidupnya di air yang bukan laut. Dan Alloohu Ta'aalaa a'lam.
~
Ar-Raafi'iy berkata : 'Ulama yang berpendapat halalnya burung air secara muthlaq, mengatakan, "Semuanya halal, kecuali burung bangau". Dalam hal ini berbeda dengan yang telah terdahulu. Ash-Shaimariy berkata, "Burung air berwarna putih itu tidak boleh dimakan, karena buruk dagingnya", Alloohu a'lam.
~
Sudah kami sebutkan bahwasanya yang benar dari madzhab kami adalah "Halal semua bangkai laut, kecuali katak". Hal ini diceritakan oleh Al-'Abdariy, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, 'Umar, 'Utsman dan Ibnu 'Abbas RA. Imam Malik berkata, "Binatang laut semua halal, baik katak maupun yang lain". Abu Hanifah berkata, "(Binatang laut), tidak halal, selain ikan". [Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab juz 9, hal. 28-30]
~
Bersambung……………
~

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumus Dosis Paracetamol Pada Anak

Reshare AnindyaWardhany Khusus Paracetamol (apapun mereknya) dalam sediaan Drops ya (bukan Tablet atau Syrup ) Kandungannya SAMA Informasi yang tertera pada kemasan Drops adalah 60 mg / 0,6 ml (baca : setiap 0,6 ml mengandung 60 mg parasetamol) Nah sekarang Kita coba hitung ya... Patokan RUMUS DOSIS PARACETAMOL = 10-15 mg/kg Berat Badan Jadi misalnya si Anak beratnya 12 kg. Maka... 1. Tentukan dosis yang dibutuhkan: 10-15 mg/kg BB ✓ Dosis terendah = 120 mg (didapatkan dari 10 x 12 kg). ✓  Dosis tertinggi = 180 mg (didapatkan dari 15 x 12 kg). ================= 2. Konversi ke dalam mL (ini tergantung sediaan nya drops, syrup, atau tablet). Jika menggunakan 1. DROPS 60 mg / 0.6 ml, maka butuh = 1.2 ml - 1.8 ml Cara Menghitung nya: ✓ Dosis Terendah = (120 mg / 60 mg) x 0.6 ml = 1.2 ml. ✓ Dosis Terendah = (180 mg / 60 mg) x 0.6 ml = 1.8 ml. ================= 2. SYRUP 250 mg / 1 sendok obat, maka butuh = 1 sendok takar Cara Menghitung nya: = 180 mg /

Daftar Dokter Spesialis Anak Se-Soloraya

Copas Grup EpingSolo SOLO 1. dr Rustam Siregar, Sp A (infeksi) [RS Moewardi, Praktek di Jaten KRA] 2. dr Mustarsid SpA, [RS Moewardi, RS Yarsis, RS Kustati] 3. dr. Evi Rokhayati Sp.A, M.Kes (Gastro) [RS Moewardi, RS Hermina] 4. dr. Agustina Wulandari, Sp.A, M.Kes (Nefrologi) [RS Moewardi RS Triharsi] 5. dr. Diah Lintang Kawuryan (Alergi Imunologi) [RS Moewardi] 6. dr. Dwi Hidayah SpA, Mkes [RS Moewardi, RS Kasih Ibu] 7. dr Sri Martuti SpA(K) MKes [RS Moewardi] 8. dr Muhammad Riza Spa Mkes (Hemato) [RS Moewardi] 9. dr. Husnia Auliatul Umma SpA M.Kes (Infeksi) [RS Moewardi] 10. dr Septin Widirernani SpA Mkes (hemato) [RS Moewardi, RS Hermina] 11. dr. Hj. Rusmawati, Sp.A, M.Kes [RS PKU Solo, Klinik Cerdas Ceria] 12. dr. Oktora Wahyu W, Sp.A, M.Kes [RS PKU Solo] 13. dr. Arie Hapsari, Sp.A [RS PKU Solo] 14. dr. Dina Rismawati, Sp.A. M.Sc [RS PKU Solo] 15. Prof. Dr. dr. H Bambang Subagyo SpA (Gastro) [RS Moewardi, RS PKU, Praktek: Ps Nongko, depan WM Bu Trini] 16. dr Ismir

Daftar SpOG se Solo Raya

Daftar SpOG se Solo Raya SOLO - SUKOHARJO 1. dr. H.Soffin Arfian PKU muh surakarta, apotik PADMA, Nusukan (ga tau tepatnya) 2. dr. Glondong Suprapto jl. Basuki rahmad 26/30 Kerten, RS brayat gondang,x RS panti waluyo, RS hermina, sekar Moewardi 3. dr. Eriana rs moewardi, Apotek Jamsaren 4. dr. Anik Suryaningsih, Rs pku solo. APOTEK cempaka Medika 5. dr. Sri Purwaningsih (Cicik),rs.Indriati, rs hermina, APOTEK darusyifa makamhaji 6. dr. Murtiningsih rs kustati, Klinik di Jajar (selatan bangko Fajar Indah) 7. dr. Nanda klinik mommies, RS UNS,rsui Kustati, klinik sri murti fajar indah 8. dr. Lusi panti waluyo 9. dr. Nutria Widya P, SPOG, Rs. Moewardi, dr.Oen soba, Nirmala suri, Klinik Permata Hari bekonang 10. dr. Sri Sulistyowati, SPOG(K), RS pku muh Solo, Apotek Bunda 11. dr. Ira, RS Kasih Ibu 12. dr.Andi Hermawan,RB.Suko Asih (bidan dibyo) jalan Veteran depan SMP N 2 Sukoharjo 13. dr. I Gede Nyoman, Apotik Calen(utara bangjo kejaksaan)Jalan slamet riyadi,Suko